PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya Polres Pasangkayu menangkap seorang pengedar sabu berinisial D (24) di Jalan Fatmawati. Ia ditangkap polisi saat menunggu pembeli.
Plh Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Ipda Muchammad Mahendra Ghani menuturkan, D ditangkap berdasarkan Informasi tentang adanya transaksi narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan untuk mendalami informasi tersebut, polisi mendapati terduga pelaku yang sedang menunggu pembeli.
Saat penyergapan, terduga pelaku coba mengelabui petugas dengan meletakkan sabu beberapa meter dari tempatnya, namun gerak geriknya sudah terpantau terlebih dahulu.
"Benar Opsnal Sat Resnarkoba telah menangkap lelaki D karena diduga telah menyimpan dan memiliki 3 sachet Narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram dimana barang tersebut disimpan dalam pembungkus rokok dan akan ditawarkan dan dijual kepada orang yang dikenalnya," ungkapnya.
Ipda Ghani menuturkan, barang haram tersebut, diperoleh terduga pelaku dari seseorang di Surumana, Kabupaten Donggala Sulteng.
"Sebanyak 1 sachet kemudian dikemas ulang kedalam beberapa sachet lainnya untuk ditawarkan kepada orang yang dikenal," ungkapnya.
"Tersangka D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tegasnya.
Editor : Lukman Rahim