PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu berhasil menangkap salah seorang warga Polewali berinisial A (26) karena didapati menyimpan, menguasai serta memiliki Narkotika jenis sabu.
A di tangkap di rumah kebun tepatnya di Dusun Bukit Panjang Desa Polewali Kec.Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu, setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 22 sachet.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf S yang dikonfirmasi setelah Gelar Perkara Selasa Pagi 16 Juli 2024 mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan Informasi, bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika di kecamatan Bambalamutu. "Sehingga dilakukan pendalaman Informasi tersebut dan mengarah kepada tersangka A sehingga dilakukan Mapping keberadaan yang bersangkutan," jelasnya. Selasa (16/7/2024).
Setelah mengetahui tersangka A berada di rumah kebun personil Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju kelokasi tersebut dan memperkenalkan diri terlebih dahulu, sebelum dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 22 sachet/paket yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 3,03 Gram, 7 sachet kosong, 1 tempat senter kecil warna hijau, 1 buah potongan pembungkus rokok, 1 buah timbangan sedang warna hitam, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna biru dan 1 box hp.
"Tersangka A dijerat dengan Pasal 114 yat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Yusuf.
Editor : Lukman Rahim