POLMAN, iNewsMamuju.id - Polres Polman berhasil membekuk empat dari lima tahanan yang kabur dari Rutan Polres Polman.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengungkapkan kronologi penangkapan keempat pelaku. Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 13.59 WITA. Tim gabungan Polres Polman di Backup Polsek Tinambung yang dipimpin Kapolsek Tinambung Iptu Haspar berhasil mengamankan Akram alias Cakalang yang sebelumnya melarikan diri dari Rutan Polres Polman pada hari Sabtu 29 Juni 2024 sekitar pukul 03.48 WITA.
Awalnya polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan Akram yang bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Tanganga - Tangnga, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman.
Berbekal informasi tersebut selanjutnya Tim Gabungan Polres Polman menuju ke tempat itu dan berhasil mengamankan Akram yang saat itu sedang beristirahat di salah satu kamar.
Sekitar pukul 14.00 WITA. Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut pelaku dibawa ke Mapolres Polman dengan pengawalan tim Gabungan Polres Polman.
Selanjutnya, hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, Tim Gabungan Polres Polman yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata bersama Kasat Narkoba Polres Polman AKP Agung Setyo Negoro, Kasat Intelkam Polres Polman AKP Dede Iskandar Dinata mengamankan 3 pelaku, yaitu, Maslan, Dimas dan Basri.
Adapun kronologis penangkapan:
Tim gabungan mendapatkan informasi dari Orang tua Maslan yang melaporkan anaknya berada di Rumah Kakak Kandungnya di Desa Tapango Barat, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.
Dari informasi tersebut selanjutnya tim gabungan menangkap Maslan, saat itu orang tuanya hendak mengantar anaknya ke Polres Polman tepatnya di Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Polman. Maslan diamankan di Polres Polman.
Selanjutnya dilakukan interogasi, diperoleh informasi bahwa saat ke rumah kakaknya, Maslan bersama Basri dan Dimas.
Kakak Maslan sudah menyarankan agar ketiganya untuk menyerahkan diri, namun Basri dan Dimas menolak dan langsung meninggalkan rumah menuju ke Wonomulyo.
AKBP Anjar Purwoko mengatakan, Tim Gabungan langsung melakukan lidik keberadaan Basri dan Dimas, akhirnya diperoleh informasi dari kekasih Dimas bahwa pelaku berada di Jalan Kesadaran, Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, selanjutnya personel gabungan mendatangi alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Dimas.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan diperoleh informasi bahwa saat berpisah, Basri menumpang di mobil menuju ke rumah pamannya di Dusun Kottar, Desa Botto, Kecamatan Mapilli, Polman. Personel Gabungan bergerak cepat menuju alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.
"Sekitar pukul 14.00 wita guna dilakukan proses hukum lebih lanjut Dimas dan Basri dibawa ke Mapolres Polman dengan pengawalan tim Gabungan Polres Polman dalam keadaan aman dan lancar," ungkap Kapolres Polman.
Untuk diketahui Dari ke 5 tahanan yang melarikan diri dari rutan Polres Polman pada hari Sabtu, 29 Juni 2024 sudah dilakukan penangkapan terhadap 4 orang dan menyisakan 1 tahanan Jabal Nur alias Jabbar. Dan Hingga saat ini personel gabungan masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap 1 orang tahanan.
Editor : Lukman Rahim