get app
inews
Aa Read Next : Seorang Lansia di Tinambung Polman Korban Hipnotis, Emas Senilai Puluhan Juta Raib

Melawan Saat Ditangkap, Tahanan yang Kabur dari Penjara Polres Polman Didor Polisi

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:53 WIB
header img
Tahanan yang kabur dari Rutan Polres Polman berhasil ditangkap. Foto: Ist

POLMAN, iNewsMamuju.id - Salah seorang tahanan yang kabur dari Rutan Polres Polman bernama Jabal Nur Alias Jabbar berhasil kembali ditangkap. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha kabur dan melawan polisi. Jumat (5/7/2024) malam. 

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pratama menjelaskan, penangkapan itu bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku yang berada disalah satu rumah di Dusun Wai Tawar, Desa Tamangalle, Kecamatan Balanipa, Polman. 

Selanjutnya Tim gabungan berkoordinasi dengan Polsek Tinambung Kapolsek kemudian melakukan penggerebekan. 

AKP Muhammad Reza mengatakan, saat akan ditangkap pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

"Hingga tim gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan," jelasnya. 

Sekitar pukul 23.30 wita Tim gabungan membawa pelaku ke RSUD Polman guna mendapatkan penanganan medis dengan cepat. 

"Usai mendapatkan perawatan medis Jabal Nur Alias Jabbar di amankan di Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum," ujarnya. 

Untuk diketahui Jabbar melarikan diri dari Rutan Polres Polman bersama 4 orang rekannya pada tanggal 29 Juni 2024. 

4 tahanan lainnya berhasil di bekuk kembali dalam waktu tak kurang dari 1x24 jam, sedangkan tersangka Jabbar justru kabur selama 7 Hari.

AKP Muhammad Reza menjelaskan, selama dalam pelarian Jabbar sering berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut