get app
inews
Aa Text
Read Next : Semua Tentang Pemenuhan Infrastruktur

SDK Apresiasi Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada

Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:46 WIB
header img
Suhardi Duka Anggota Komisi IV DPR RI yang Juga Ketua Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat. Foto: Int

MAMUJU, iNewsMamuju.idSuhardi Duka (SDK), Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada. Putusan ini, yang berfokus pada syarat pencalonan calon Gubernur, membawa perubahan signifikan yang dianggap SDK sangat positif dan demokratis.

SDK menilai bahwa keputusan MK yang mengizinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon Gubernur adalah langkah yang mempermudah dan membuka akses lebih luas bagi berbagai partai dalam pencalonan. Selain itu, perubahan ambang batas pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur juga menjadi poin penting dalam keputusan tersebut.

“Saya merasa MK putusannya sangat baik dan demokratis, lebih melonggarkan syarat pencalonan di pilkada meminimalkan adanya kotak kosong,” ujar SDK. Menurutnya, keputusan ini tidak hanya memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik, tetapi juga memastikan bahwa pemilihan kepala daerah lebih inklusif dan representatif.

SDK, yang juga merupakan anggota Komisi IV DPR RI, menambahkan bahwa putusan MK ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan kesetaraan. Dengan adanya penurunan syarat pencalonan, baik partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak memiliki kursi, dapat lebih mudah mengajukan calon. “Putusan MK menurunkan syarat pencalonan itu lebih baik dan membuka peluang kepada yang mau mencalonkan diri di pilkada,” ungkapnya.

Meskipun SDK menyadari bahwa dalam beberapa daerah mungkin tetap akan muncul kotak kosong jika tidak ada calon yang ingin maju, ia tetap menganggap keputusan MK sebagai langkah positif. Menurutnya, ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dihargai, dan diharapkan dapat mengurangi kasus kotak kosong yang sebelumnya menjadi masalah dalam pilkada.

Dengan dukungan ini, SDK berharap bahwa perubahan ini akan berdampak positif dalam penyelenggaraan pilkada mendatang, menciptakan suasana kompetisi yang lebih sehat dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengubah ketentuan persyaratan pengusungan pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada. Sidang putusan yang berlangsung di Jakarta Pusat ini menandai langkah signifikan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Perubahan ini terutama berfokus pada Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur syarat partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Berikut adalah rincian perubahan yang diterapkan:

Untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur:

Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Persyaratan suara sah minimal 10%.
Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: Persyaratan suara sah minimal 8,5%.
Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: Persyaratan suara sah minimal 7,5%.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Persyaratan suara sah minimal 6,5%.
Untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota:

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Persyaratan suara sah minimal 10%.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Persyaratan suara sah minimal 8,5%.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Persyaratan suara sah minimal 7,5%.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Persyaratan suara sah minimal 6,5%.
Perubahan ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai partai politik untuk mengusulkan pasangan calon dalam Pilkada mendatang. Dengan penurunan persyaratan suara sah yang relatif lebih rendah di beberapa kategori, MK berharap agar proses demokrasi ini menjadi lebih inklusif dan partisipatif.

Keputusan ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan politik, yang melihatnya sebagai langkah menuju demokrasi yang lebih terbuka dan adil. Para pengamat politik juga menyatakan bahwa perubahan ini dapat mengurangi hambatan bagi partai-partai kecil dalam bersaing di level daerah, sehingga memperkaya dinamika politik lokal.

Dengan putusan ini, MK menegaskan komitmennya untuk memastikan sistem pemilihan umum yang lebih demokratis dan akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan keterwakilan yang diharapkan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut