get app
inews
Aa Read Next : Tim Resmob Polresta Mamuju Tangkap Pelaku Pencurian Beberapa TKP

DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada Karena Dekatnya Waktu Pendaftaran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:51 WIB
header img
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsMamuju.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang direncanakan DPR hari ini terpaksa dibatalkan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pembatalan tersebut disebabkan oleh waktu yang terlalu sempit untuk memproses RUU tersebut, mengingat waktu pendaftaran calon kepala daerah sudah semakin dekat.

Dasco menjelaskan bahwa DPR memerlukan waktu tambahan jika harus mengagendakan sidang paripurna kembali. Pada pagi hari tadi, rapat paripurna tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum. “Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib,” ujarnya.

Pendaftaran calon kepala daerah dijadwalkan mulai pada 27 Agustus 2024. Dasco menambahkan, jika RUU Pilkada tetap dipaksakan untuk diproses, akan mengakibatkan tahapan yang rumit dan kompleks. “Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Dasco telah menginformasikan melalui akun X-nya bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan pada 22 Agustus 2024 dibatalkan. “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tgl 22 Agustus BATAL dilaksanakan,” tulis Dasco di akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).

Dengan pembatalan tersebut, Dasco menegaskan bahwa pada saat pendaftaran pilkada mendatang, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora akan menjadi dasar hukum yang berlaku. “Oleh karenanya, keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku pada pendaftaran pilkada nanti,” katanya.

Pembatalan ini mengindikasikan bahwa DPR tidak akan dapat menyelesaikan proses revisi UU Pilkada sebelum tenggat waktu pendaftaran. Para calon kepala daerah harus mematuhi ketentuan yang ada berdasarkan keputusan MK, sementara DPR harus mencari cara lain untuk menyelesaikan revisi UU Pilkada di waktu mendatang.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut