PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Pada bulan September polisi menangkap tiga warga Pasangkayu dengan barang bukti sebanyak 14 sachet gram total 4,9 gram.
Penangkapan ini dilakukan di lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu Kelurahan Pasangkayu, Desa Singgani, dan Desa Lariang.
"Ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sekarang ditahan di Rutan Polres Pasangkayu dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman yang dihadapi minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Yusuf.
Dengan penangkapan ini, Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Editor : Lukman Rahim