3 Warga Pasangkayu Diciduk karena Sabu, Satu Saset Jadi Petunjuk Polisi

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Tiga warga Dusun Tobengo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, diamankan Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (13/4/2025) sore.
Penangkapan bermula dari tertangkapnya lelaki berinisial E (26), seorang petani. Dari tangannya, polisi menemukan satu sachet sabu. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga menyeret dua nama lainnya, yakni A (29) dan L (48), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
"Benar, Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu telah menangkap 3 orang dengan inisial Lelaki E, Petani, Lelaki A, Karyawan Swasta dan Lelaki L Karyawan Swasta di Dusun Tobengo Desa Ako Kecamatan Pasangkayu karena kepemilikan Narkotika jenis sabu," ujar Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Yusuf, Rabu (16/4/2025) sore.
Dari hasil penyelidikan, diketahui E diminta oleh A dan L untuk membeli sabu ke wilayah Kabupaten Donggala. Keduanya patungan uang dan memfasilitasi kendaraan agar E bisa menjalankan aksinya.
Saat E ditangkap, polisi langsung memburu A dan L yang saat itu berada di depan rumah dinas salah satu perusahaan swasta. Keduanya tak berkutik saat diamankan dan mengakui keterlibatan mereka.
"Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa satu saset narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, 1 satu lembar celana pendek jeans warna biru dan satu unit sepeda motor warna hitam merah tanpa plat dan ketiganya kini menjalani proses penyidikan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutur Iptu Yusuf.
Editor : Lukman Rahim