Mamuju, iNewsMamuju.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Mamuju Tengah. Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin dini hari, 16 Desember 2024, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang intensif.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/233/X/2024/SPKT/POLRESTA MAMUJU/SULBAR, yang diajukan oleh Yakub, seorang Danramil Kalukku, pada bulan Oktober 2024. Yakub melaporkan hilangnya sepeda motor miliknya yang berjenis Honda CRF warna merah putih.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, mengonfirmasi penangkapan dua terduga pelaku, masing-masing Iwan (22) dan Hendra (22). "Benar, kami telah menangkap kedua pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian motor milik korban. Dari hasil interogasi awal, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya," jelas Kompol Jamaluddin.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus Iwan saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Mamuju Tengah, sesuai lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, Hendra masih dalam pemeriksaan di Satreskrim Polresta Mamuju.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih dengan nomor rangka MH1K01116KK068301 dan nomor mesin K011E1067606. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo A15 berwarna biru yang diduga terkait dengan aksi kejahatan.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Satreskrim Polresta Mamuju. "Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum," tutup Kompol Jamaluddin.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan barang milik seorang aparat keamanan, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang semakin marak.
Editor : A. Rudi Fathir