Polisi & Satpol PP Temukan Penampungan 100 Sapi di Mamuju, 6 Pemilik Diberi Deadline 3 Hari
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tim gabungan Polresta Mamuju bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamuju menggelar operasi penertiban hewan ternak liar yang berkeliaran bebas di pusat Kota Mamuju, Jumat (30/10/2026) sore.
Penertiban dipusatkan di sepanjang Jalan Andi Makkasau dan kawasan Pasar Baru, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, menyusul maraknya aduan masyarakat terkait gangguan keselamatan berlalu lintas dan kebersihan kota.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan yang dipimpin KBO Sat Samapta Polresta Mamuju bersama Kasat Pol PP, Lurah Karema, dan Kepala Lingkungan Bukit Karima Indah menemukan tempat penampungan sapi liar berisi sekitar 100 ekor sapi di Jalan Andi Makkasau.
Hasil pendataan awal mengidentifikasi enam orang peternak sebagai pemilik ratusan sapi tersebut, di antaranya berinisial Haji Kacong, Pak Lukman, dan Pak Guntur.
Petugas kemudian mengonfirmasi pemilik lahan bernama Aping. Aping menegaskan tidak pernah memberikan izin maupun mengetahui lahannya dijadikan tempat penampungan ternak sapi secara ilegal.
"Hasil pengecekan lokasi menemukan sekitar 100 ekor sapi yang ditampung tanpa izin pemilik lahan. Pemilik lahan sudah memberikan tenggat waktu 2 hingga 3 hari bagi para peternak untuk segera mengosongkan lokasi," terang Kasat Samapta Polresta Mamuju, AKP Sirajuddin, Jumat (30/10/2026).
Guna memutus rantai masuknya ternak liar ke pusat kota, pemilik lahan berencana memasang pagar kawat setelah batas waktu pengosongan berakhir.
Pihak Polresta Mamuju dan Satpol PP Mamuju menegaskan akan terus memantau lokasi penertiban. Jika para peternak membandel dan tetap membiarkan ternak berkeliaran di area perkotaan, petugas siap mengambil tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) penertiban hewan ternak yang berlaku.
Editor: Suandi