MAMUJU, iNewsMamuju.id - Dua pemuda di Mamuju ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju.
Keduanya digelandang ke Mapolresta Mamuju diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di salah satu kamar hotel di Kota Mamuju.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada hari Selasa, 10 Desember 2024.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir mengatakan, tersangka berinisial MA (19) dan RK (18), keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah melalui penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti yang cukup, ditetapkan kedua tersangka atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasi Humas. Senin (16/12/2024).
Ipda Herman mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari keterangan korban dan sejumlah saksi, kedua tersangka diduga melakukan aksi keji itu secara bergiliran di salah satu kamar hotel dikota Mamuju.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah mengumpulkan barang bukti dan hasil pemeriksaan medis yang mendukung pengungkapan kasus ini.
“Polresta Mamuju berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan kepada korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ipda Herman.
Ipda Herman mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi dan melindungi anak-anak dari potensi tindak kekerasan seksual.
"Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan," terangnya.
Editor : Lukman Rahim