get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Bahtiar Lantik Kepala BPKP Provinsi Sulbar

ASN Pemprov Sulbar Terlibat Uang Palsu, PJ Gubernur Dukung Proses Hukum

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:51 WIB
header img
Penjabat (PJ) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin. Foto: Dok Humas Pemprov Sulbar

MAMUJU, iNewsMamuju.idKasus peredaran uang palsu di Sulawesi Barat (Sulbar) semakin mencuat setelah terungkapnya keterlibatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar dalam jaringan tersebut. Pihak berwajib telah mengamankan sejumlah tersangka, dua di antaranya diketahui bekerja di instansi pemerintah daerah. Penemuan ini pun mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Penjabat (PJ) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin.

Meskipun belum menerima laporan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Bahtiar mengaku telah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menjalin komunikasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Sulbar mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh APH, dengan tetap mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah,” ujar Bahtiar dalam keterangan persnya, Senin (17/12).

Sebagai kepala daerah, Bahtiar juga menyatakan bahwa langkah pemerintah dalam menangani persoalan ini akan tetap berlandaskan pada peraturan yang berlaku. Terkait status kedua ASN yang terlibat, ia menyebutkan bahwa sanksi administratif akan diterapkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sanksi terhadap ASN yang terlibat tentu akan mengikuti aturan yang berlaku. Namun, hal itu baru bisa diputuskan setelah ada putusan inkracht dari pengadilan,” tambahnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar, Afrizal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keterlibatan kedua ASN tersebut dalam kasus peredaran uang palsu. Afrizal memastikan bahwa proses hukum tetap dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur.

“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami akan menunggu hasil putusan perkara. Sesuai ketentuan UU ASN, jika putusannya kurang dari dua tahun, ASN tersebut tidak bisa diberhentikan. Namun, jika lebih dari dua tahun, maka yang bersangkutan bisa di-Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelas Afrizal.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulbar akan segera melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulbar untuk menjaga integritas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara di daerah.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut