get app
inews
Aa Text
Read Next : Safari Ramadan di Majene, Kapolda Sulbar Silaturahmi dan Berbagi Kebahagiaan

Warga Tutup Paksa TPA Pemda Mamasa, Protes Cemari Lingkungan

Jum'at, 28 Maret 2025 | 18:57 WIB
header img
Sejumlah warga Desa Rantepuang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, pada Jumat, 28 Maret 2025, menutup paksa Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa. Foto: Ist

MAMASA, iNewsMamuju.id  - Sejumlah warga Desa Rantepuang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, pada Jumat, 28 Maret 2025, menutup paksa Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh TPA tersebut yang sudah meresahkan warga sekitar.

Menurut keterangan Yohanis, salah satu warga setempat, TPA yang terletak di dekat pemukiman dan lahan kebun warga tersebut telah menyebabkan sejumlah masalah, mulai dari bau busuk, munculnya lalat, hingga air limbah yang sering mengalir ke pemukiman saat hujan deras. "Sudah menimbulkan lalat dan bau busuk, belum lagi air limbah sampah sering mengalir ke pemukiman warga jika terjadi hujan deras. Dan ini tidak ada analisis dampak lingkungan dari pemerintah untuk menempatkan TPA di sini," ungkap Yohanis.

Warga juga menilai TPA tersebut sudah over kapasitas, dengan sampah yang sering berhamburan ke jalan raya. "Sampah-sampah ini seringkali berhamburan ke jalan raya karena lokasi TPA sudah full dan ini sudah pasti mengganggu pengguna jalan," lanjutnya.

Dari pantauan di lokasi beberapa hari lalu, kondisi TPA sangat memprihatinkan. Tumpukan sampah yang menggunung dan pengelolaan yang buruk menambah keresahan warga. Selain itu, lokasi TPA yang berada tak jauh dari pemukiman dan lahan kebun warga, hanya berjarak puluhan meter, menambah dampak negatif bagi kesehatan dan kenyamanan warga. Lokasi TPA juga terletak di samping jalan raya yang menghubungkan Desa Rantepuang dan Mellakenapadang, yang setiap harinya dilalui oleh ratusan bahkan ribuan warga yang menuju Kota Mamasa.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa No. 1 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah, khususnya pada pasal 32 Poin 1 dan 2, mewajibkan pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana pemrosesan akhir sampah yang aman bagi kesehatan dan lingkungan. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan TPA ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Menanggapi aksi penutupan TPA oleh warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Mamasa, Welem, meminta agar warga tidak menutup TPA tersebut. "Saat ini dalam tahap pembenahan, juga sudah ada instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup agar semua TPA yang sifatnya terbuka kita akan lakukan pembenahan sebelum ditinggalkan," ujarnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sekitar 16 kubik sampah masuk ke TPA ini setiap harinya, sebagian besar berasal dari kota Mamasa. Pembenahan pengelolaan sampah menjadi tuntutan mendesak yang harus segera dipenuhi demi kesejahteraan dan kesehatan warga sekitar.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut