get app
inews
Aa Text
Read Next : Keributan Suporter Pecah di Tapalang, Tiga Orang Terluka

Tangki Solar Ilegal 8 KL Digagalkan Polsek Kalukku, Rencana Disalurkan ke Tambang Nikel

Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:13 WIB
header img
Personel piket Polsek Kalukku, Polresta Mamuju, berhasil menggagalkan upaya pengangkutan 8 kiloliter (KL) solar ilegal menggunakan mobil tangki tanpa izin resmi. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Personel piket Polsek Kalukku, Polresta Mamuju, berhasil menggagalkan upaya pengangkutan 8 kiloliter (KL) solar ilegal menggunakan mobil tangki tanpa izin resmi, Rabu (20/8/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat bergerak cepat dan berhasil menghentikan serta mengamankan satu unit mobil tangki milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan.

Diketahui, kendaraan tersebut dikemudikan oleh pria berinisial MRR (27), warga Balaesan, Kabupaten Donggala. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, solar tersebut diperoleh dari salah satu penimbun di Kecamatan Wonomulia, Kabupaten Polewali Mandar, dan rencananya akan disalurkan ke salah satu perusahaan tambang nikel, PT GNI di Kabupaten Morowali Utara.

Kapolsek Kalukku, Iptu Makmur, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, yang berpotensi merugikan negara.

“Langkah cepat personel Polsek Kalukku ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan distribusi BBM yang dapat merugikan negara maupun masyarakat luas,” tegasnya.

Saat ini, mobil tangki beserta muatan solar ilegal telah diamankan di Mapolsek Kalukku. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan bila menemukan indikasi praktik penyalahgunaan BBM di wilayah hukumnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut