Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Rp60 Ribu di Kotak Amal, Pria di Mamuju Dibebaskan Usai Mediasi
Advertisement . Scroll to see content

Geger! Dua Pembawa Bom Molotov di Unras DPRD Sulbar Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 03 September 2025 | 14:29 WIB
  • author Fathir
Geger! Dua Pembawa Bom Molotov di Unras DPRD Sulbar Resmi Jadi Tersangka
Polresta Mamuju Gelar Pres Relis Aksi unjuk rasa (unras) anarkis yang pecah di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Aksi unjuk rasa (unras) anarkis yang pecah di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat pada Minggu, 31 Agustus 2025, berujung pada penetapan dua tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju.

Kedua tersangka masing-masing berinisial P (25) dan YR (25). Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya diketahui berperan membawa bom molotov dalam aksi tersebut. Tersangka P kedapatan menyimpan satu botol molotov di dalam jaket putih yang dikenakannya, sementara YR menyembunyikan tiga botol molotov lain dalam sebuah tas berwarna hijau.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, membenarkan penetapan status tersangka terhadap keduanya.

“Benar, kedua orang peserta aksi unras tersebut diamankan sebagai tindak lanjut perintah Bapak Presiden RI agar menindak tegas para perusuh aksi anarkis,” tegasnya, Rabu (3/9/2025).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 187 bis ayat (1) dan (2) KUHPidana atas dugaan kepemilikan bahan peledak dalam aksi unras.

Polresta Mamuju menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras agar setiap unjuk rasa ke depan tetap berlangsung damai, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut