Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Keributan Istri Pertama dan Istri Kedua di Rimuku Mamuju Dibubarkan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kesal Gaji Tak Dibayar, Pria di Mamuju Nekat Curi Alat Pertukangan Bos

Rabu, 05 November 2025 | 14:49 WIB
  • author Ilu
Kesal Gaji Tak Dibayar, Pria di Mamuju Nekat Curi Alat Pertukangan Bos
Pelaku bersama sejumlah barang bukti alat pertukangan yang dicurinya saat diamankan di Polresta Mamuju. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Seorang pria di Mamuju berinisial ER (29) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju setelah diduga mencuri alat pertukangan milik atasannya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/369/XI/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR atas laporan korban bernama Darmanto.

Menurut keterangan korban, pencurian terjadi saat ia hendak memulai aktivitas di tempat kerja. Begitu tiba, ia mendapati seluruh peralatan yang disimpan di bawah gudang material sudah raib. 

Akibat kejadian itu, Darmanto mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melapor ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap motif pelaku mengaku nekat mencuri karena kesal kepada atasannya yang belum membayarkan gajinya.

“Pelaku kemudian mengambil sejumlah alat pertukangan yang berada di lokasi tempatnya bekerja,” ujar Agustinus, Rabu (5/11/2025).

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya dua mesin gerinda, dua mesin trafo las, satu miter saw, dua somel kayu, satu bor cas impec, satu niko stel (kawat las), satu linggis, dan satu palu.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Editor: Lukman Rahim

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut