Kasus Penipuan Lahan di Majene: 19 Saksi Diperiksa, 2 Mantan Wabup Terseret
MAMUJU, iNewsMamuju.id – Ditkrimum Polda Sulbar terus mendalami dugaan penipuan jual beli lahan di Majene. Dua mantan wakil bupati terseret dalam kasus tersebut.
Proses penyidikannya makin mengerucut, tiga nama sudah menguat sebagai calon tersangka.
Penyidik sudah memeriksa 19 saksi. Gelar perkara dijadwalkan digelar bulan ini untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasus ini berawal dari laporan pengembang Muhammad Nasir Liga. Ia mengaku merugi hingga Rp 1,1 miliar setelah transaksi lahan di Kabupaten Majene yang belakangan bermasalah.
Plh Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Prasetya Sejati mengonfirmasi hal itu. Ia bilang penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari belasan saksi dan masih berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan siapa pemilik sertifikat di lokasi yang disengketakan.
"Saat ini sudah ada tiga nama yang menguat sebagai calon tersangka, meskipun status mereka masih sebagai saksi. Salah satu di antaranya tidak hadir saat panggilan dengan alasan sakit dan menyertakan surat keterangan dokter," tutur Prasetya, Kamis (15/1/2026).
Dua figur yang ikut terseret adalah mantan Wakil Bupati Polman NR dan mantan Wakil Bupati Majene AR. Mereka diduga terlibat dalam penjualan lahan seluas 18.000 hingga 21.000 meter persegi di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Masalah ini bermula sejak Januari 2022. Saat itu, klien pelapor ditawari lahan oleh M Natsir Rahmat. Tapi kemudian muncul klaim bahwa lahan itu milik Pemkab Majene dan warga setempat. Di lokasi itu juga ditemukan 24 sertifikat milik pihak lain.
Selain dua mantan wakil bupati, ada delapan terlapor lainnya. Mereka terdiri dari warga sipil hingga oknum aparat, seperti SK, ARR, dan FF.
Editor : Lukman Rahim