Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Rp60 Ribu di Kotak Amal, Pria di Mamuju Dibebaskan Usai Mediasi
Advertisement . Scroll to see content

Jual Murah Motor Curian Rp2 Juta di Mamuju, Pelarian Anis Terhenti di Polewali Mandar

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:02 WIB
  • author Suandi
Jual Murah Motor Curian Rp2 Juta di Mamuju, Pelarian Anis Terhenti di Polewali Mandar
Polresta Mamuju menangkap pelaku curanmor yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju. Pelaku berinisial Anis (21) ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id -  Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menciduk seorang pemuda berinisial Anis (21), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) setelah jejaknya berhasil dilacak polisi.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi korban bernama Muslimin.

Aksi pencurian ini bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya—yang telah dimodifikasi menjadi model taksi kebun—di depan rumah di wilayah Papalang. Namun, saat korban hendak berangkat ke kebun, kendaraannya sudah lenyap. Sempat berupaya melakukan pencarian mandiri tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju.

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Resmob berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Polman dan langsung bergerak melukukan penyergapan.

Dalam pemeriksaan awal, Anis mengakui seluruh perbuatannya. Motor modifikasi taksi hasil curian tersebut ternyata telah dijual murah di kawasan Kota Mamuju seharga Rp2 juta. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta sisa uang hasil penjualan sebesar Rp235.000.

Saat ini, Anis beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengusut potensi keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor di TKP lainnya. Atas perbuatannya, Anis terancam dijerat pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut