Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Gadis 15 Tahun, Batal Lanjutkan Aksinya Karena Korban Kesakitan
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Personel Tim URC dan Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang pemuda berinisial MSJ (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 15 tahun mengadu kepada pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu wisma di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Minggu (9/8/2026) dini hari.
Kejadian bermula pada Sabtu (8/8/2026) malam, ketika pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan ke kawasan Kota Mamuju. Korban sempat menolak ajakan tersebut karena telah memiliki janji dengan rekannya.
Namun, menjelang tengah malam, korban kembali menghubungi pelaku dan sepakat untuk pergi bersama. Pelaku kemudian menjemput korban di kawasan Kecamatan Kalukku sekitar pukul 00.30 WITA dan membawanya menuju Mamuju.
"Sebelum menuju penginapan, pelaku sempat mengajak korban berkeliling di Jalan Arteri Mamuju. Di perjalanan, pelaku berulang kali membujuk korban hingga akhirnya membawa korban ke sebuah wisma sekitar pukul 03.00 WITA," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, Selasa (11/10/2026).
Di dalam kamar wisma, pelaku berupaya membujuk dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban sempat menolak hingga akhirnya dipaksa oleh pelaku. Namun, perbuatan tersebut terhenti setelah korban mengeluh kesakitan dan meminta untuk segera dipulangkan.
Sekitar pukul 04.15 WITA, pelaku meninggalkan wisma dan mengantar korban kembali ke rumahnya di Kecamatan Kalukku.
Setibanya di rumah, kedatangan korban disambut sang nenek yang merasa curiga atas kepulangan cucunya pada dini hari. Setelah sempat enggan berterus terang, korban akhirnya diajak neneknya ke Polsek Kalukku pada Minggu pagi pukul 08.00 WITA untuk dimintai keterangan.
Di hadapan petugas, korban mengakui seluruh peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi kediaman terduga pelaku di Kecamatan Kalukku. Meski pelaku sempat tidak berada di tempat, polisi memberikan imbauan kepada pihak keluarga agar terduga pelaku segera menyerahkan diri.
"Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.50 WITA, petugas piket URC dan Resmob akhirnya menjemput terduga pelaku di Polsek Kalukku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam," pungkas Herman.
Editor: A. Rudi Fathir