Gerebek Kos di Topoyo, Polisi Tangkap Perempuan Pengedar Narkoba 8 Saset Sabu 2 DPO Dikejar
MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Penggerebekan sebuah kamar kos di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang perempuan.
Dari lokasi penggerebekan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah menciduk seorang tersangka wanita yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar. Petugas mengamankan barang bukti berupa 3,5 gram sabu yang telah dikemas ke dalam delapan saset plastik siap edar.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno mengonfirmasi penangkapan tersebut terjadi di tengah gelaran Operasi Antik Marano, Rabu (2/9/2026).
"Anggota menangkap tersangka di sebuah kamar kos seorang diri. Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti paling banyak di antara kasus lainnya, yakni 3,5 gram sabu yang sudah dipecah menjadi delapan saset," kata Ari dalam keterangannya, Rabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, paket sabu yang disiapkan tersangka dalam saset-saset kecil tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Mamuju Tengah dan sekitarnya.
Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa pasokan barang haram yang dikuasai oleh tersangka diduga kuat dikirim dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Tersangka ini kami kembangkan peran dan statusnya sebagai pengedar. Asal-usul barang haram ini terindikasi kuat dipasok melalui jalur darat dari Palu," jelas Ari.
Selain 8 saset sabu, polisi menyita uang tunai senilai Rp 1,2 juta yang diduga hasil penjualan transaksi narkoba serta satu unit telepon seluler milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Penggerebekan kamar kos ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan pemasok utama. Penyidik kini fokus melacak pihak yang mengirimkan barang tersebut dari Palu hingga sampai ke tangan tersangka di Topoyo.
Polisi telah mengantongi identitas dua orang yang kini resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga berperan sebagai pemasok dan pengendali transaksi di atas tersangka.
Saat ini tersangka wanita tersebut telah digelandang ke Mapolres Mamuju Tengah untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal terkait pemilikan dan pengedaran narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: A. Rudi Fathir