Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi OTK Resahkan Warga Tabolang Mamuju Tengah, Polisi Tingkatkan Patroli Pasca-Insiden
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 2 Pengguna Sabu di Tobadak Mamuju Tengah, Barang Bukti 1,9 Gram Disita

Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:38 WIB
  • author Wahid
Polisi Tangkap 2 Pengguna Sabu di Tobadak Mamuju Tengah, Barang Bukti 1,9 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah menangkap dua pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Minggu (2/8/2026). Foto: Wahid/iNewsMamuju.id

MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah menangkap dua pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Minggu (2/8/2026).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B (38) dan S (33). Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di Kecamatan Tobadak.

Kasatresnarkoba Polres Mamuju Tengah, Iptu I Made Juliartono, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat timnya usai ia resmi menjabat.

"Sejak kami menjabat satu minggu, kami berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika," kata Made saat dikonfirmasi.

Barang Bukti dan Asal Narkoba

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,9 gram dari tangan kedua tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram yang digunakan B dan S tersebut diduga disuplai dari wilayah tetangga, yakni Sulawesi Tengah.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk melacak asal-usul barang bukti tersebut guna membongkar potensi jaringan peredaran yang lebih luas.

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan. Kami terus mendalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," ujar Made.

Terancam Pasal Pengguna

Meski indikasi awal menunjukkan kedua tersangka berstatus sebagai pengguna, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi menjerat B dan S dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas kejadian ini, Polres Mamuju Tengah mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Polisi juga meminta warga aktif melapor jika menemukan indikasi transaksi atau peredaran narkoba di lingkungannya.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut