Tekan Diskriminasi di Desa, Kelompok Rentan Mamasa Bakal Dapat Akses Layanan Khusus Penggerak HAM
MAMASA, iNewsMamuju.id - Pemerintah Desa Buntubuda bersama Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) menyepakati pengintegrasian prinsip-prinsip HAM ke dalam program pelayanan publik dan pengelolaan anggaran desa di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Jumat (18/9/2026).
Langkah tersebut mencakup perbaikan akses pelayanan kesehatan melalui kader Posyandu, pemenuhan hak pendidikan, hingga jaminan perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas di tingkat desa.
Penggerak HAM Desa Buntubuda, Frendy, menyatakan bahwa penerapan nilai HAM di tingkat pemerintahan paling bawah berfokus pada penghapusan praktik diskriminasi dalam penyaluran bantuan dan pelayanan administratif.
"Penerapan nilai HAM dimulai dari pelayanan desa yang terbuka, perlakuan setara tanpa diskriminasi, serta jaminan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial," ujar Frendy di Kantor Desa Buntubuda, Jumat.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Pemdes Buntubuda akan merombak mekanisme pelayanan publik agar lebih inklusif. Selain itu, program pemberdayaan masyarakat ke depan wajib mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan.
Guna memastikan implementasi berjalan terukur, pengawasan dan evaluasi berkala akan dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat.
Langkah ini diproyeksikan menjadi percontohan pembentukan Desa Sadar HAM di wilayah Kabupaten Mamasa.
Editor: A. Rudi Fathir