BPN Pasangkayu Garansi Urus Balik Nama Tanah Rampung 10 Hari, Perkenalkan Layanan PERINTIS
PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Mengurus peralihan hak atas tanah di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini tidak lagi memakan waktu berlarut-larut. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasangkayu resmi memangkas durasi pengurusan lewat skema Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) yang ditargetkan rampung hanya dalam 10 hari kerja.
Kepastian durasi layanan ini disampaikan langsung dalam ajang koordinasi bersama para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PPAT Sementara (PPATS), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pasangkayu pada Jumat (18/9/2026).
Kepala Kantah Pasangkayu, Nurliza, menegaskan bahwa pemangkasan waktu ini disiapkan untuk memberi kepastian hukum tanpa mengorbankan transparansi layanan. Sistem terintegrasi ini sengaja dirancang agar jalur birokrasi antara pendaftaran tanah dan verifikasi kewajiban pajak daerah bisa berjalan sejajar.
"Melalui layanan PERINTIS 10 Hari, kami mendorong pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Sinergi antarinstansi sangat kami butuhkan agar masyarakat merasakan manfaat dan kepastian layanan pertanahan," ujar Nurliza.
Keterlibatan Bapenda bersama jajaran PPAT dan PPATS se-Kabupaten Pasangkayu menjadi krusial dalam skema anyar ini. Pasalnya, hambatan balik nama tanah selama ini kerap terganjal pada proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta sinkronisasi berkas akta.
Dengan penyatuan persepsi lintas lembaga ini, alur pengurusan berkas di tingkat PPAT hingga penerbitan sertifikat di BPN dipastikan melaju lebih ringkas. Sinergi ini sekaligus memangkas celah pungli dan ketidakpastian durasi yang selama ini sering dikeluhkan warga saat mengurus sertifikat tanah.
Editor: A. Rudi Fathir