Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Cabut Keterangan dalam Kasus Dugaan Asusila, Mengaku Sebelumnya Berada di Bawah Tekanan
Advertisement . Scroll to see content

Anggota TNI di Mamuju Tengah Meninggal Usai Terjatuh dari Motor, Polisi olah TKP

Selasa, 22 September 2026 | 12:29 WIB
  • author Wahid
Anggota TNI di Mamuju Tengah Meninggal Usai Terjatuh dari Motor, Polisi olah TKP
Seorang anggota TNI, Peltu Syamsul, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Selasa (22/09/26). Foto: Wahid/iNewsMamuju.id

MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Seorang anggota TNI, Peltu Syamsul, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Selasa (22/09/26).

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 Wita saat korban mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan dengan tujuan Kantor Koramil.

KBO Satlantas Polres Mamuju Tengah, Ipda Azwar, mengatakan korban saat itu sedang berkendara dengan kecepatan rendah. Namun, secara tiba-tiba korban terjatuh ke sisi kanan.

"Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD Mamuju Tengah," kata Azwar.

Setibanya di rumah sakit, korban langsung mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa Peltu Syamsul tidak dapat diselamatkan.

Polisi yang menerima laporan kejadian tersebut kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Ipda Azwar.

Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan tunggal yang mengakibatkan anggota TNI tersebut meninggal dunia.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut