Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Lahan Gambut Terjadi di Tengah Permukiman Penduduk, Warga Panik
Advertisement . Scroll to see content

Korban Cabut Keterangan dalam Kasus Dugaan Asusila, Mengaku Sebelumnya Berada di Bawah Tekanan

Senin, 21 September 2026 | 11:38 WIB
  • author Wahid
Korban Cabut Keterangan dalam Kasus Dugaan Asusila, Mengaku Sebelumnya Berada di Bawah Tekanan
Kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di wilayah Dusun Bulukaya, Desa Babana, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, memasuki babak baru.

MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di wilayah Dusun Bulukaya, Desa Babana, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, memasuki babak baru.

Remaja berinisial C (16) yang sebelumnya melaporkan pria berinisial KDR (50) terkait dugaan tindakan asusila, kini menyatakan bahwa sebagian keterangan yang disampaikan dalam laporan sebelumnya tidak benar.

C mengaku saat memberikan keterangan sebelumnya, dirinya berada di bawah tekanan dan mengaku mendapat ancaman dari suaminya.

“Sebelumnya saya melaporkan kasus tersebut dengan pernyataan saya dilecehkan KDR. Itu tidak benar. Saya di bawah tekanan, disuruh dan diancam sama suamiku,” ujar C saat dikonfirmasi.

C juga membantah keterangan sebelumnya yang menyebut dirinya sempat diikat oleh terlapor sebelum dugaan tindakan asusila terjadi.

“Keterangan saya bilang diikat lalu dilecehkan KDR, itu karena disuruh sama suamiku waktu itu. Dia ancam saya” katanya.

C menyatakan pihaknya akan mengajukan pencabutan laporan secara resmi kepada kepolisian.

Sementara itu, keluarga KDR berharap penyidik Polres Mamuju Tengah dapat kembali mendalami perkara tersebut setelah adanya keterangan terbaru dari C.

Herman, anak KDR, mengatakan pihak keluarga akan mendampingi C dalam proses pencabutan laporan.

“Nanti kita akan dampingi korban untuk pencabutan laporan. Kondisi bapak KRD saat ini sudah ditahan. Semoga bisa lepas,” ujar Herman.

Menurut Herman, ayahnya sempat tidak mengakui tuduhan tersebut. Namun, KDR kemudian mengakui perbuatannya karena disebut mendapat janji bahwa perkara tersebut akan diselesaikan secara damai.

“Awalnya beliau tidak mengakui, tapi setelah dijanji untuk berdamai akhirnya dia mengakui. Tapi pada akhirnya tersangka juga,” kata Herman.

Keluarga KDR berharap pencabutan laporan dan keterangan terbaru dari C dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap perkara tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, proses hukum perkara tersebut masih menjadi kewenangan penyidik.

Pencabutan laporan atau perubahan keterangan korban tidak serta-merta menghentikan proses hukum,karena keputusan mengenai kelanjutan perkara bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut