Jumat Keramat, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG
JAKARTA, iNewsMamuju.id -- Perkara dugaan korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (25/9/2026) dan diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan bersama jajaran Kortastipidkor dan Polda Sulawesi Selatan.
"Setelah rangkaian tersebut tim penyidik telah gelar perkara dan telah menyepakati Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka," ujar Totok dalam keterangannya.
Penetapan status hukum tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa mengamankan sejumlah dokumen fisik maupun barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa periode 2025 hingga 2026, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah telah diperiksa penyidik Kortastipidkor Polri dalam kapasitas sebagai saksi. Pada Selasa (22/9/2026), penyidik saat itu menyatakan belum ada tersangka dalam perkara tersebut.
Totok menyebut proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami rangkaian dugaan tindak pidana dan mengumpulkan alat bukti.
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka kini membawa perkara dugaan korupsi PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa ke tahapan hukum berikutnya.
Sementara itu, terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk status penahanan, konstruksi perkara, barang bukti serta pasal yang disangkakan, penyidik Kortastipidkor Polri akan menyampaikan keterangan resmi dalam rangkaian penanganan perkara.
Dalam proses hukum ini, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan perkara tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku serta menjunjung asas praduga tak bersalah
Editor: A. Rudi Fathir