Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sepeda Listrik Makin Populer di Pasangkayu, Polisi Ingatkan Pengendara Minimal Berusia 12 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pelajar Kecelakaan di Trans Sulawesi Pasangkayu, Tak Pakai Helm

Senin, 19 Oktober 2026 | 19:24 WIB
  • author Edison S
Dua Pelajar Kecelakaan di Trans Sulawesi Pasangkayu, Tak Pakai Helm
Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hijau hitam bernomor polisi DC 3438 WT yang dikendarai Gio (20) dan Yamaha Mio Sporty berwarna hitam putih tanpa nomor polisi yang dikendarai M. Fajar (15). Foto: iNewsMamuju.id

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Pantai Batu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Senin (19/10/2026). Insiden tersebut mengakibatkan dua pengendara mengalami luka-luka, dengan kerugian material ditaksir mencapai Rp2 juta.

Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hijau hitam bernomor polisi DC 3438 WT yang dikendarai Gio (20) dan Yamaha Mio Sporty berwarna hitam putih tanpa nomor polisi yang dikendarai M. Fajar (15). Kedua pengendara diketahui masih berstatus pelajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula ketika Gio mengendarai sepeda motornya dari arah utara menuju selatan. Di depannya, terdapat rombongan tiga sepeda motor yang melaju beriringan, termasuk kendaraan yang dikendarai M. Fajar.

Saat berupaya mendahului rombongan tersebut melalui jalur kanan, sepeda motor yang dikendarai M. Fajar tiba-tiba berbelok ke kanan. Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.

Akibat benturan tersebut, Gio mengalami cedera pada bagian rahang dan tulang pipi, mata lebam, serta luka pada pergelangan tangan. Sementara itu, M. Fajar mengalami keseleo pada bagian lengan. Kedua sepeda motor juga mengalami kerusakan pada sejumlah bagian bodi.

Hasil pendataan awal menunjukkan bahwa kedua pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta tidak menggunakan helm saat berkendara.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu segera melakukan penanganan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta membuat laporan polisi untuk proses lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan saat berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Pengendara sepeda motor diingatkan untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI, memiliki SIM sesuai ketentuan, serta membawa surat-surat kendaraan. Selain itu, pengendara harus memastikan setiap manuver, terutama ketika mendahului kendaraan lain atau berbelok, dilakukan secara aman dengan memperhatikan situasi lalu lintas di sekitarnya.

Kecelakaan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan bahwa kelalaian dalam berkendara dapat berujung pada cedera dan kerugian material. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kesadaran menjaga keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya merupakan kunci untuk mencegah kecelakaan.

Editor: A. Rudi Fathir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut