Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Macet Bayar Ganti Rugi Rp50 Juta, Rumah Warisan Sempat Digembok Saudara Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

Satreskrim Polres Pasangkayu Gulung Pelaku Curanmor, Penipuan, hingga Persetubuhan Gadis 17 Tahun

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:12 WIB
  • author Roy Mustari
Satreskrim Polres Pasangkayu Gulung Pelaku Curanmor, Penipuan, hingga Persetubuhan Gadis 17 Tahun
Polres Pasangkayu saat pres rilis, Rabu (28/10/2026).

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Komitmen penegakan hukum kembali dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di baruga wicaksana laghawa, Rabu (28/10/2026).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu membeberkan hasil tangkapan yang mencengangkan sekaligus memprihatinkan, empat kasus kriminal berbeda berhasil diungkap dalam kurun waktu yang relatif singkat.

Kasus yang diungkap terdiri dari dugaan tindak pidana persetubuhan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan dan pencurian mesin motor.

Wakpolres Pasangkayu, Kompol Agussalim Arsyad, menyampaikan kasus tindak pidana yang kami rilis ini terdiri dari emapat kasus, yakni persetubuhan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan dan pencurian mesin motor.

"Dari keempat kasus tindak pidana tersebut, yang mencolok persetubuhan di bawah umur, dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda-beda," ungkapnya saat didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Reski dan Kanit IPDA Benny David Kevin Manorek.

Lanjut Agussalim Arsyad, kasus persetubuhan dibawah umur pelakunya inisial AT (23), dan korban FA (17) dengan iming-iming mau menikahinya.

Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban itu tujuh kali, dan TKP nya berbeda-beda, salah satunya di penginapan Riwis II di wilayah Kecamatan Pasangkayu.

"Korban disetubuhi pada tahun 2023 hingga 2025. Kejadian awalnya itu di Water Closet (WC) Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Malei," jelasnya.

Adapun modus persetubuhan, kata Agussalim Arsyad, bahwa korban diancam oleh pelaku AT untuk melakukan tindak pidana tersebut.

"Pelaku diancam pasal 81 ayat (2) Jo, pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002tentang perlindungan anak, pidana paling singkat 5 tahun penjara," urainya.

Agussalim Arsyad dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan, terlebih lagi mereka yang tega merusak masa depan anak dibawah umur.

"Keempat pelaku masing-masing dikenakan pasal sesuai hukuman yang berlaku," ucapnya. 

Editor: Suandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut