MAMASA, iNewsMamuju.id - Tak butuh waktu lama, Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Mamasa berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kamis (10/11/2022).
Pelaku berinisial MD (25) ditangkap polisi setelah korban berinisial SA (15) datang melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Mamasa. Sementara Dari keterangan korban, perbuatan itu dilakukan berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring menuturkan, kronologi kejadian pertama pada bulan juni tahun 2022 di penginapan, kemudian pelaku kembali melakukan perbuatannya pada bulan Agustus 2022 di kamar korban dan yang ketiga dilakukan pada bulan September 2022.
"Jadi pelaku MD (25) melakukan kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap korbanya di tiga TKP yang berbeda,"Kata Iptu Hamring
Iptu Hamring menuturkan, akibat perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti telag diamankan di polres Mamasa dan pelaku dijerat undang - undang berlapis
"Pasal 81 ayat 1 dan 2, UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 Jo pasal 76 D UU RI no 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 THN 2016 Jo pasal 76 E UU RI no.35 tahun 2014 Jo pasal 64 ayat 1," pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait