get app
inews
Aa Text
Read Next : Karhutla Sapu 12 Hektare Lahan 15 Warga di Mamasa, Sempat Dekati Permukiman, Warga Minanga Panik

Aniaya Korban Pakai Kunci Pass di SPBU Lambanan, Pria di Mamasa Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29 WIB
header img
URC Satreskrim Polres Mamasa berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan di SPBU Lambanan, Jalan Poros Mamasa–Toraja, Desa Lambanan, Kecamatan Rambu Saratu, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Senin (24/8/2026) malam. Foto: Istimewa

MAMASA, iNewsMamuju.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mamasa berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan di SPBU Lambanan, Jalan Poros Mamasa–Toraja, Desa Lambanan, Kecamatan Rambu Saratu, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Senin (24/8/2026) malam.

Pelaku berinisial SMD (30), yang merupakan warga Dusun Minanga, Desa Lambanan, diringkus polisi kurang dari satu jam setelah laporan diterima.

Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Drones Ma’dika mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin oleh Brigpol Bimo Hendra Wicaksono berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VIII/2026/SPKT/Polres Mamasa/Polda Sulawesi Barat.

Peristiwa ini terungkap setelah personel URC Satreskrim Polres Mamasa menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan sekitar pukul 22.00 WITA.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju Puskesmas Mamasa untuk melihat kondisi korban yang tengah menjalani perawatan medis akibat luka di bagian kepala.

"Setelah memperoleh keterangan awal dari korban, personel URC langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk melacak keberadaan terduga pelaku," ujar Drones dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Berkat respons cepat petugas, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi. Sekitar pukul 22.45 WITA, tim URC mengamankan SMD di area SPBU Lambanan.

Saat ditangkap, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kunci pass yang diduga kuat digunakan SMD untuk menganiaya korban.

Saat ini, SMD beserta barang bukti telah digelandang ke Mako Polres Mamasa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga melakukan interogasi awal guna mendalami motif di balik penganiayaan tersebut.

IPTU Drones menegaskan bahwa Polres Mamasa akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Polres Mamasa memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian ini," pungkasnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut