Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Curanmor 4 Jam Setelah Beraksi

Ramli
Pelaku curanmor berhasil diringkus polisi setelah 4 jam melakukan aksinya (Doc Ist)

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku curanmor. Empat jam setelah melakukan aksinya. 

Pelaku bernama Aswan warga Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. 

Kasat Reskrim AKP Rigan Hadinagara mengatakan, pelaku merupakan pencuri sepeda motor di Jalan Cik Ditiro Kota Mamuju. Empat jam setelah melakukan aksinya, polisi berhasil menangkap pelaku. 

AKP Rigan menuturkan, kemarin siang Unit Resmob baru saja tiba dari Kabupaten Polman meringkus seorang pelaku Curanmor. Begitu tiba di Polresta Mamuju, tim kembali mendapatkan laporan tentang pencurian kendaraan bermotor, tim pun langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku. 

"Hanya butuh waktu 4 jam kembali mengungkap pencurian kendaraan bermotor yang baru saja kemarin sore terjadi," tutur AKP Rigan sesuai rilisnya. Rabu (16/11/2022). 

Setelah dilakukan penangkapan, polisi menggiring pelaku menunjukkan keberadaan barang bukti. 

"Ketika ditemukan barang bukti sepeda motor tersebut sudah dipereteli (dibongkar) dan kemudian bagian-bagian motor tersebut dijual ke pembeli besi tua," ungkapnya. 

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network