MAMUJU, iNewsMamuju.id - Permohonan prapradilan yang ajukan Sukri Umar dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju. Senin (21/11/2022).
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim menyebutkan, penanganan hukum pada penetapan tersangka dan penahanan tersangka penyidik Kejari Mamuju tidak cukup dua alat bukti. Majelis Hakim Maslikun yang membacakan materi putusan prapradilan meminta agar terduga dilepas demi hukum
Terhadap permohonan kami soal penetapan tersangka yang kami anggap tidak cukup dua alat bukti dikabulkan oleh hakim tunggal di praperadilan," jelas Nasrun, Kuasa Hukum Sukri Umar.
Anggota DPRD Sulbar Sukri Umar ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mamuju setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit dan rehabilitas hutan untuk daerah aliran sungai (DAS) berbasis masyarakat pada Dinas Kehutanan Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2019. Selasa (1/11/2022).
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait