MAMUJU, iNewsMamuju.id - Setelah menyita waktu yang cukup lama lakukan proses penyelidikan, hasil gelar perkara Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi, Polresta Mamuju menetapkan Kepala Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa.
Diketahui, Tersangka berinisial IS (41) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala desa.
"Berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Sp.Han/32/V/2024/Reskrim, tersangka inisial FN (58) resmi ditahan," ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin, Selasa (7/5/2024).
Pihaknya tetapkan IS sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp177.551.500
"Tahun 2021 Pemerintah Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju menerima Anggaran sebesar Rp1.621.349.172,- dimana dalam pengelolaannya dibagi ke dalam lima bidang," jelasnya.
"Namun ada dua bidang kegiatan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara diantaranya kegiatan penyediaan jaminan sosial, pemberian makanan tambahan balita stunting, pemberian makanan ibu hamil dan pengadaan pupuk," tambah Kompol Jamaluddin.
Akibat perbuatannya tersangka IS dijerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar," singkatnya.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait