MAJENE, iNewsMamuju.id - Polres Majene berhasil membongkar kawanan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas daerah. Pengungkapan itu berdasarkan dua laporan Polisi yang terima sejak bulan Oktober dan November 2022 lalu.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan, pengungkapan itu hasil kerjasama Reskrim dan Intel Polres Majene beserta Kepolisian Sektor Tinambung, Kabupaten Polman.
"Ada empat tersangka yang diamankan pada kasus tersebut dua diantaranya pelaku eksekusi pencurian dan kedua terduga pelaku lainnya adalah penada," jelas AKBP Febryanto. Minggu (4/12/2022).
Identitas ke empat terduga pelaku adalah R (21) dan A (14) adalah pelaku eksekusi pencurian sementara FA (19) dan R (28) adalah penada.
Kasat Reskrim Polres Majene Iptu Budi Adi menerangkan, awal pengungkapan kasus tersebut setelah mendapat informasi dari Polsek Tinambung telah mengamankan kendaraan roda dengan ciri-ciri motor yang dilaporkan hilang di Majene, Sabtu (3/12/22).
"Setelah dilakukan pencocokan nomor mesin dan nomor rangka atas motor kawasaki ninja yang diamankan di Polsek Tinambung betul motor tersebut adalah kendaraan yang dilaporkan hilang di wilayah Majene," ungkapnya.
Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan, Tim gabungan berhasil mengamankan FA yang mengaku membeli motor tersebut dari lelaki A dan R.
Lelaki R diamankan di kediamannya di Desa Layonga, Kecamatan Tinambung, Polman. Ia mengaku pernah juga melakukan pencurian motor Mio Soul bersama A di Lingkungan Pangale, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Sementara A juga diamankan tim gabungan saat berada di kediamannya Desa Lawarang, Kecamatan Tinambung Polman. Ia juga mengaku memang pernah melakukan motor Mio Soul dan Kawasaki Ninja di wilayah hukum Polres Majene.
"Barang bukti satu unit motor Mio Soul di jual di wilayah Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman yang dibeli oleh R (28) dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamanakan di Polres Majene," jelasnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait