MAMUJU, iNewsMamuju.id - Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap ML pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Jumat (9/12/2022).
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, unit PPA mendatangi tempat kejadian dan melakukan introgasi terhadap sejumlah saksi.
Setelah berkutat dengan berbagai proses pemeriksaan, ML mengakui telah melakukan mencabuli QO yang tak lain keponakannya sendiri.
ML melancarkan aksi bejatnya saat korban tengah bermain dengan anak pelaku di rumahnya, setelah mengetahui korban bermain sendiri, pelaku yang dikendalikan nafsu menarik korban ke dalam kamar.
"Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang No.17 Tahun 2016 Atas perubahan kedua Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-undang. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun," ungkap Kasat Reskrim.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait