MAMUJU, iNewsMamuju.id - Polda Sulbar resmi menetapkan IJ sebagai tersangka kasus pembuangan bayi. Ij diancam hukuman 9 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, setelah penyidik Direktorat Krimum sudah melakukan pemeriksaan secara maraton, mulai dari mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
"Hingga barang bukti dan status IJ dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Syamsu.
Dengan begitu, IJ ditahan dengan sangkaan tindak pidana meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 306 ayat 2 KUHPidana.
Sedangkan untuk terduga pelaku WT belum dilakukan pemeriksaan, kata Syamsu karena pertimbangan kondisi kesehatan yang belum stabil dan dalam kondisi pemulihan pasca melahirkan.
“Sesuai pasal yang diterapkan, lelaki IJ terancam pidana penjara maksimal 9 tahun sedangkan untuk perempuannya belum dilakukan pemeriksaan karena menunggu kondisi kesehatannya normal kembali," jelasnya.
Sebelumnya, Warga Kota Mamuju dibuat geger dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di tempat sampah yang berlokasi di Jl. Martadinata Kecamatan Simboro, bahkan kasus tersebut viral di media sosial.
Bayi yang masih lengkap dengan tali pusar tersebut ditemukan oleh salah satu warga terbungkus dalam kantong kresek berwarna hitam dan kemudian dibawa ke RS Regional Provinsi Sulbar untuk mendapatkan perawatan.
Namun, belakangan diketahui jika penemuan bayi ditempat sampah tersebut hanyalah sebuah skenario yang di buat oleh ayah biologis dari bayi tersebut untuk menutupi hubungan gelap tersangka.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait