MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat (sulbar), akhirnya menghentikan kasus tindak pidana umum kasus pencurian motor yang tengah di tangani Kejaksaan Negeri Polewali Mandar berdasarkan Restorative Justice atas nama tersangka Assul Alias Assul Bin Sali, sedangkan korban adalah Rosminah.
Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Dikejati sulbar sendiri dihadiri Asisten tindak pidana umum Baharuddi, Kabag TU Supardi, Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulbar B. Hermanto, Kepala Seksi Oharda Andi Sumardi, Kajari POlman Muh Zulkifli Said, Jaksa penuntut Umum Iwan Mex Nawara dan Muhammad Yasin Wawo.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amirudin menjelaskan, kasus ini berawal pada hari Selasa, 26 Juli 2022 sekira Pukul 19.30 Wita. Dimana Tersangka Assul Alias Assul Bin Sali di datangi oleh Saksi Erwin dengan membawa sepeda motor yang telah di curi dari Korban Rosminah di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polman, dengan maksud untuk di carikan pembeli.
"Oleh karena pada saat itu Tersangka juga sedang membutuhkan biaya (uang) untuk pengobatan Kakak Tersangka yang sedang sakit, sehingga Tersangka menyetujui untuk mencarikan pembeli sepeda motor tersebut," kata Amiruddin, , Kamis (19/1/2023).
Lanjut Kata Amiruddin, Kemudian tersangka langsung membawa sepeda motor dimaksud ke rumah Taupik (DPO) untuk di jual seharga Rp 1.500.000,- namun Taupik (DPO) hanya mampu membeli seharga Rp 1.200.000,- dan kemudian disepakati harga jual tersebut. Kemudian sepeda motor tersebut diberikan kepada Taupik (DPO)," kata Amirudin
"Tersangka menyerahkan hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada Saksi Erwin sejumlah Rp 800.000,- sedangkan Rp 400.000,- diambil oleh Tersangka, lalu setelah Saksi Erwin menerima hasil penjualan sepeda motor tersebut, ia memberi sejumlah Rp 50.000,- kepada Tersangka sehingga Tersangka telah mendapatkan Rp 450.000,- dari penjualan sepeda motor tersebut," kata Amiruddin.
Adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 480 Ayat (1) KUHP, dan alasan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Selain itu, Antara Korban dan tersangka sepakat untuk berdamai, yang mana tersangka telah membayar biaya kerugian korban sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dan Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta Korban telah memaafkan Tersangka dan tidak akan menuntut kembali.
"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum," tutup Amiruddin
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait