PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu bersama Kanit Intel Polsek Baras menangkap dua pelaku penyiayaan berinisial IR (38) dan MA (15) di Desa Masimbu, Kecamatan Bambalamutu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa (18/8/2026) dini hari.
Kedua pelaku yang merupakan pasangan ayah dan anak tersebut ditangkap setelah dilaporkan menganiaya seorang warga bernama Abdul Rahman pada Jumat (14/8/2026) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku penganiayaan tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dari Laporan Polisi yang masuk, tim URC mendeteksi keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Masimbu. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif," ujar Eru saat dikonfirmasi, Selasa.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban, Abdul Rahman, sedang mengantre muatan buah kelapa sawit di area Pabrik Palma, Kecamatan Baras, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.
Saat korban tertidur di dalam kabin truknya sekitar pukul 07.30 WITA, pelaku IR mendadak datang dan membuka pintu mobil korban. Tanpa basa-basi, IR langsung memukul bibir dan mata kiri korban hingga terbangun.
Tidak berhenti di situ, IR kemudian mengambil sebilah parang dari mobil di sampingnya dan menebas paha kanan korban.
"Korban sempat melompat ke kursi sebelah untuk menyelamatkan diri dan berusaha keluar. Namun saat membuka pintu, pelaku kembali menebas punggung korban," jelas AKP Eru Reski.
Korban yang terluka berusaha melarikan diri menuju warung terdekat. Namun, IR bersama anaknya, MA, terus mengejar korban sambil membawa senjata tajam. MA sempat mengejar dan menindih korban dari belakang sebelum akhirnya dirai oleh warga di sekitar lokasi kejadian.
Usai warga datang melerai, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Motif Sakit Hati
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi mengungkapkan motif di balik aksi penganiayaan brutal tersebut dipicu rasa sakit hati.
"Motif penganiayaan didasari rasa tidak terima dari pihak pelaku. Pelaku IR mengaku emosi karena anaknya sering dimarahi dan diancam oleh korban pada saat mengantre pembongkaran buah sawit," ungkap Eru.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita dua bilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini, ayah dan anak tersebut telah dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
