Participating Interest Blok Sibuku Sulbar Dapat 10 Persen, Totalnya Rp23 Miliar Lebih

Ilu
Surat Participating Interest Blok Sibuku Sulbar. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id --  Sekertaris fraksi Nasdem DPRD Sulbar Muh Hatta Kainang menilai perjuangan warga sulawesi Barat untuk mendapatkan Participating Interest dari hasil Blok Sibuku akhinya bisa terwujud. 

"Apa yang selama ini kita perjuangan, bahkan masih di era Bapak Anwar Adnan Saleh Sebagai Gubernur Sulbar dua periode akhirnya bisa terwujud terkait penerimaaan Participating Interest Migas blok sebuku, ini adalah berkah yang luar biasa bagi kita di sulbar," Kata Muh Hatta Kainang, Rabu (25/1/2023).

Sebelumnya dalam surat Perumda Sebuku Energi Malagbi bernomor 03/Perumda/SEM-SB/1/2023yang di tujukan ke Gubernur Sulbar terkait Penyampaian Penerimaan Participating Interest Sebesar 10 Persen 

1. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No.T 12134/MG.04/DJM/2002 tertanggal 28 Desember 2022, Perihal Pengalihan Partisispasi Interes 10 % Wilayah kerja Sebuku.

2. Surat satuan kerja Khusus pelaksana kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BUMI (SKK MIGAS ) No. 0059/SKKIEE0000/2022/S9 tertanggal 30 Desember 2022. Perihal Pengalihan Partisipasi Interest 10 % di Wilayah kerja Sebuku.

3. Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ,NoT 38/MG.04/MFM.M/2023 tertanggal 3 Januari 2023, Perihal Pengalihan Partisipasi Interest 10 % di Wilayah kerja Sebuku.

Dengan ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan penerimaan partisipasi Interest 10 % di Wilayah kerja Sebuku yang diterima oleh masing masing BUMD sebesar $.1.548.625,00 (Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Dollar) setelah dikonversi dalam kurs mata Uang rupiah tertanggal 13 Januari 2023 maka nilai tukar kurs saat itu Rp 15.120, (Lima Belas Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah), jumlah diterima saat penukaran sebesar Rp 23.415.210.000 (Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah). Demikian kami sampaikan kepada Bapak Gubernur untuk diketahui atas penerimaan serta petunjuknya Kami ucapkan terima kasih.

Lanjut Kata Muh Hatta Kainang, Dengan perda no 1 tahun 2018, Kata Muh Hatta Kainang, memberikan wewenang kepada perumda untuk mengelola dan menjadi PAD bagi pemprov sulbar, kabupaten majene dan kabupaten lain disulbar.

"Yang pasti pemprov sulbar dan pemkab majene adalah pihak yang lebih menikmati hasil Participating Interest migas sesuai agreament terdahulu sebagai daerah penghasil," Kata Hatta.

Hatta menambahkan, selaku anggota DPRD sulbar kami berharap Participating Interest Migas yang akan jadi PAD dan akan dibelanjakan dan meminta Pejabat Gubernur Sulbar untuk merumuskan kegiataan yang fokus dan jelas soal pertumbuhan ekonomi dengan pengawalan Kejaksaan tinggi sulbar, Polda sulbar dan BPK dan BPKP sehingga efeknya sangat nyata kepada publik.

"Participating Interest ini sudah bertahun tahun di perjuangkan dan ini adalah hasil asli SDA sulbar, kami berharapa hal ini segera dilaporkan kepada DPRD sulbar baik oleh perumda sebuku energi malaqbi, pihak TPAD sulbar dan Bappeda sulbar merancang program fokus pertumbuhan ekonomi yang nyata," Jelas Hatta.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network