MAMASA, iNewsMamuju.id -- Polres Mamasa menggelar merilis hasil pengungkapan Kasus selama pelaksanaan operasi Marano 2023. Didampingi Kasi Humas, Prees Rilis ini di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring.Rabu (8/2/2023)
Kasat Reskrim menjelaskan, beberapa kasus tindak pidana berhasil di ungkap jajaran Polres Mamasa Selama Pelaksanaan Operasi Marano 2023 diantaranya Kasus Penganiayaan Kasus Judi hingga kasus peredaran minuman keras.
"Untuk Kasus Penganiyaan yang ditangani dimana hasil kesepakatan kedua bela pihak antara korban dan pelaku berakhir dengan jalan damai di tanggal 2 Februari 2023 kemarin. Sementara untuk satu kasus penganiayaan lainya berkasnya telah kita kirim ke kejaksaan negeri mamasa," Kata Iptu Hamring.
Lanjut dikatakan, untuk kasus judi yakni judi sabung ayam berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim gabungan operasi pekat marano 2023 selain mengamankan 1 orang tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di arena judi sabung ayam. Sementara karena alasan kemanusian tersangka yang telah berumur 73 Tahun tidak dilakukan penahanan.
"Alasan kemanusiaan pelaku tidak dilakukan penahanan karena usia 73 Tahun dan hanya di kenakan wajib lapor dan bersikap koperatif," Ujar Hamring.
Sementara untuk Kasus Peredaran Miras sendiri, Kata Hamring, Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya di Kafe Tri Jaya sebanyak 36 Botol Miras, di Kafe Orange 17 Botol Miras bergabai jenis dan di Kafe Live 9 Botol Miras.
"Untuk miras ini sendiri saat tim gabungan operasi pekat marano 2023 menggelar operasi dan menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan kafe yang menjual minuman tanpa dilengkapi dengan surat ijin penjualan,"Jelas Hamring.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait