Pria Ancam Wanita di Salukona Mamasa Berakhir Damai, Pelaku Buat Surat Pernyataan
MAMASA, iNewsMamuju.id - Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pana memediasi penanganan kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Dusun Bua, Desa Salukona, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa, Sabtu (7/11/2026).
Musyawarah penyelesaian perkara secara kekeluargaan (restorative justice) tersebut berlangsung sekitar pukul 12.50 WITA di kediaman orang tua para pihak yang berselisih.
Peristiwa dugaan pengancaman tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WITA. Insiden ini melibatkan pemuda berinisial Jhon (20) terhadap seorang warga perempuan, Yuliana Rangga alias Mama Gizel (32).
Proses penanganan perkara di tingkat desa ini dikawal langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pana Aipda H. bersama Bhabinkamtibmas Briptu Naldi A.P.
Musyawarah tersebut turut disaksikan pihak keluarga serta tokoh masyarakat setempat, di antaranya Thomas Layuk, Marten, dan Paliling.
Melalui dialog dan pendekatan persuasif kepolisian, kedua belah pihak memfokuskan penyelesaian perselisihan secara mufakat. Terlapor Jhon mengakui kekhilafannya dan menandatangani kesepakatan tertulis untuk tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
"Pendekatan mufakat ini ditempuh agar menjaga keharmonisan antarwarga di wilayah hukum Polsek Pana. Terlapor sudah menyadari kesalahannya dan berjanji menjaga ketertiban," ujar Briptu Naldi A.P., Minggu (8/11/2026).
Polsek Pana menegaskan bahwa ruang penyelesaian masalah berbasis musyawarah desa (problem solving) akan terus dikedepankan untuk kasus-kasus ringan guna menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Mamasa tetap kondusif.
Editor: Suandi