MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satreskrim Polresta Mamuju membekuk seorang pemuda berinisial RS warga Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Senin (27/2/2023).
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara mengatakan, RS ditangkap dari adanya laporan masyarakat terkait terjadinya tindak pidana pornografi, selanjutnya unit PPA mendatangi TKP dan melakukan interogasi terhadap saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial RS membenarkan telah melakukan tindak pidana porno grafi terhadap korban sdri. inisial XX sesuai dengan laporan polisi tersebut di atas," jelas AKP Rigan.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait