PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Kesatuan Perlindungan Hutan (KPH) Pasangkayu menemukan adanya perambahan hutan konservasi.
Tepatnya di wilayah Afdeling Bravo yang menjadi Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu.
KPH menemukan perambahan hutan konservasi tersebut setelah melakukan peninjauan berdasarkan laporan yang diterima.
"Kami langsung meninjau ke lapangan, setiba di Afdeling Bravo, memang benar terjadi perambahan, bahkan kami masih mendapati adanya bekas pembakaran dan asapnya juga terlihat jelas di dalam lahan hutan konservasi ini," kata Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Pasangkayu, Khairil Anwar, Kamis, 9 Maret 2023.
Sehingga, pihaknya langsung mengimbau masyarakat yang ada didalam kawasan konservasi tersebut untuk tidak lagi melakukan aktifitas perambahan.
Sebab itu melanggar, dan payung hukumnya diatur didalam Undang-undang konservasi nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sanksinya sudah jelas.
"Hutan konservasi tidak bisa dikelola oleh siapapun, sebab jelas di pasal 21 UU Nomor 13 tahun 2013 tentang larangan memanfaatkan kayu hasil dari pembalakan liar atau penggunakan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi," katanya.
Editor : Eka Musriang
Artikel Terkait