MAJENE, iNewsMamuju.id -- Dipenghujung operasi Antik, Kamis (30/3/23) Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan satu lagi terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Kota Majene.
Terduga pelaku M.AR (48) saat itu diringkus di wilayah kota Majene tepatnya Lingkungan Pangali-ali tepatnya di belakang kantor Bupati Majene sekitar pukul 20.00 Wita.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Irman, "Terduga pelaku kami amankan setelah mendapat laporan dari masyarakat," terangnya.
Iptu Irman juga menambahkan bahwa M.AR adalah merupakan target operasi (TO) Antik sehingga dua target yang diincar selama ini sudah terpenuhi.
Saat diamankan, sambung Kasat Narkoba M.AR terbukti membawa 1 (satu) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah kami diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, M.AR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," Pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait