Praktisi Hukum Wanti-wanti Timsel KPU: 3 Calon di Pasangkayu Pernah Disidang DKPP

Fathir
Praktisi Hukum Akriadi. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Praktisi hukum dari LBH Manakarra Akriadi mewanti-wanti agar Tim seleksi calon anggota KPU agar memperhatikan 3 calon anggota KPU Pasangkayu yang pernah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Akriadi mengatakan, ada 3 nama yang lolos di 20 besar pernah diberikan sanksi peringatan dari DKPP sebagaimana dalam putusan Nomor 124 DKPP RI.

"Timsel harus kembali memperhatikan dan mempertimbangkan 3 nama calon yang lolos 20 besar sebab sudah pernah diberikan sanksi peringatan dari DKPP sebagaiman dalam putusan Nomor 124 yang di adukan oleh Andi Tahmid," kata Akriadi. 

Akriadi menjelaskan sanksi atas putusan DKPP RI terkait dengan kode etik penyelenggara pemilu, memang tidak menjadi alasan untuk menggugurkan status kepesertaan khususnya para komisioner petahana. 

Namun, dalam Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, ditegaskan khusus seorang calon komisioner petahana, tim seleksi wajib memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota KPU.

"Dari aturan tersebut di atas jelas pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh petahana calon komisioner harusnya menjadi salah satu pertimbangan Timsel dalam memberikan penilaian," pungkasnya. 

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network