MAMASA, iNewsMamuju.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa mengantongi 145 alat bukti setelah menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Rabu (21/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang menjadi perhatian publik.
Penggeledahan berlangsung selama lebih dari empat jam, mulai pukul 10.30 hingga 14.40 WITA. Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen Kejari Mamasa turun langsung untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.
Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Andi Faik Wana Hamzah, dalam konferensi pers pada Rabu malam.
Dalam keterangannya, Kejari Mamasa menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang disalurkan kepada KPU Mamasa telah dimulai sejak Juni 2026. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 28 Agustus 2026.
Penggeledahan kantor KPU menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sebanyak 145 alat bukti berhasil dikumpulkan penyidik dalam penggeledahan tersebut. Bukti-bukti itu selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara untuk mengungkap fakta hukum dan menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.
Meski demikian, Kejari Mamasa belum merinci jenis alat bukti yang diperoleh maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini turut menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp1,2 miliar terkait penggunaan anggaran Pilkada 2024.
Namun, hubungan antara nilai temuan tersebut dan objek penyidikan masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi aparat penegak hukum. Dengan demikian, angka Rp1,2 miliar tersebut belum dapat serta-merta dinyatakan sebagai nilai kerugian negara dalam perkara yang sedang ditangani.
Sementara itu, Ketua KPU Mamasa, Sumarlin, yang akrab disapa Baim, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif terhadap penyidik.
“Pasti kami kooperatif, menghargai proses hukum yang berjalan,” kata Sumarlin saat diwawancarai wartawan usai penggeledahan.
Di sisi lain, Kajari Mamasa, Andi Faik Wana Hamzah, berharap masyarakat mendukung proses penegakan hukum agar penanganan perkara dapat berjalan dengan baik. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya menghambat atau merintangi proses penyidikan.
Pengumpulan 145 alat bukti ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Mamasa. Masyarakat kini menantikan hasil pendalaman penyidik, termasuk penjelasan lebih lanjut mengenai bukti yang telah dikumpulkan serta perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi dalam keterangan yang tersedia mengenai penetapan tersangka maupun kepastian nilai kerugian negara. Oleh karena itu, proses hukum masih harus dikawal dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip bahwa setiap pihak yang diperiksa berhak mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
