MAMASA, iNewsMamuju.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Mamasa mengamankan dua orang pemuda inisial RH (23) dan pria inisi IA (29).
Keduanya merupakan jaringan lintas daerah di Sulbar, mereka ditangkap dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang Boje.
Kasat Narkoba Polres Mamasa, Ipda Steven mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh petugas bermula dari informasi seseorang yang menjual boje di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa.
Tim lidik Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di tempat yang berbeda. RH ditangkap di Aralle l, sedangkan IA ditangkap di Kelurahan Binanga, Mamuju.
“Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan Barang bukti sebanyak 618 butir obat daftar G dan dua buah handpone serta uang tunai senilai 365 ribu," Ipda Steven saat press rilis pengungkapan Kasus tindak pidana narkotika di ruang Media Center Humas Polres Mamasa, Kamis (20/4/2023).
Kedua pelaku dikenakan pasal 197 subsider 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penahanan 20 hari kedepan.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait