MAJENE, iNewsMamuju.id – Cinta yang seharusnya membawa kebahagiaan, justru menyeret dua sejoli asal Totolisi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene ke balik jeruji besi.
Sepasang kekasih berinisial KD (34) dan JR (41) dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan "boje".
Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam (11/6/2025), dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran boje di wilayah Totolisi.
Tak tinggal diam, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pasangan kekasih tersebut di kediaman mereka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 195 butir boje dan uang tunai sebesar Rp1,yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut. Barang bukti dan kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk peredaran obat-obatan berbahaya di Majene. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan akan terus gencar melakukan penindakan,” tegas Iptu Japaruddin.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait