MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil menangkap NA pengedar Sabu.
Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar mengatakan, NA merupakan residivis, pelaku diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi sabu dirumahnya di Jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Binanga Mamuju.
NA sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2019 dengan kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun
"Mengakui saat sedang konsumsi narkoba jenis sabu kemudian datang petugas polisi menangkapnya," kata Iskandar seperti pesan tertulisnya. Jumat (28/4/2023).
Kombes Pol Iskandar menuturkan, pelaku mengakui bahwa dirinya mulai memakai narkoba jenis sabu pada tahun 2015 dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pada penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti, 2 sachet sedang sabu dan 7 sachet kecil sabu, 1 kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap bong, 1unit hp android merek Vivo hitam.
"Pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba dan menggunakan narkoba jenis sabu," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait