MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial NA.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Bahkan, kata Iskandar, pelaku pernah dipenjara 1,5 tahun pada tahun 2019.
"Adalah seorang residivis dimana sebelumnya pada tahun 2019 pernah ketangkap dengan kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun," kata Kombes Pol Iskandar seperti keterangan tertulisnya. Jumat (28/4/2023).
NA diamankan polisi setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dirumahnya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kota Mamuju.
"Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui saat sedang konsumsi narkoba jenis sabu kemudian datang petugas polisi menangkapnya," jelasnya.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Pada penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti, 2 sachet sedang sabu dan 7 sachet kecil berisi sabu, 1 kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap bong, 1unit Handphone.
"Pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun," pungkasnya
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait